PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pengertian Konsumen
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Azas dan Tujuan
·
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen :
“Perlindungan konsumen berdasarkan
manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta
kepastian hukum”.
·
Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang
Tujuan Perlindungan Konsumen :
Perlindungan
Konsumen bertujuan :
a. meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
b. mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/
atau jasa;
c. meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
d. menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi;
e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha;
f. meningkatkan kualitas barang dan/
atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan ,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak
dan Kewajiban Konsumen
Diantara hak-hak konsumen yaitu
- Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan
- Memilih barang/jasa yang akan digunakan
- Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
- Didengar pendapat dan keluhannya
- Mendapatkan Advokasi
- Mendapat pembinaan
- Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
- Mendapatkan ganti rugi/kompensasi
Diantara kewajiban-kewajiban konsumen diantaranya :
- Membaca atau mengikuti petunjuk/informasi dan prosedur pemakaian
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Berdasarkan
pasal 6 dan 7 undang-undang no 8 tahun 1999 hak dan kewajiban pelaku usaha
adalah sebagai berikut :
·
Hak pelaku usaha :
a. hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa
yang diperdagangkan.
b. Hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya
di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen.
d. Hak untuk rehabilitas nama baik
apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang atau jasa yang diperdagangkan.
e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
·
kewajiban pelaku usaha
a. bertikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya.
b. Melakukan informasi yang benar,
jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang
membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
d. Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan
garansi .
f. Memberi kompensasi , ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau
jasa yang diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi ganti rugi atau
penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan yang dilarang bagi pelaku
usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8
tahun 1999, mengatur perbuatan
hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi
atau memperdagangkan,
larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan
secara obral / lelang , dan
dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan .
Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
·
tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
·
tidak
sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
·
tidak
sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
·
tidak
sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label,
etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
·
tidak
sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
·
tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
·
tidak
memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran ,
berat isi atau neto
Larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku
usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak
benar atau seolah-olah .
·
barang
tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar
mutu tertentu.
·
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
·
Barang
atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan,
perlengkapan tertentu.
·
Dibuat
oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
·
Barang
atau jasa tersebut tersedia.
·
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
·
Kelengkapan
dari barang tertentu.
·
Berasal
dari daerah tertentu.
·
Secara
langsun g atau tidak merendahkan barang atau jasa lain.
·
Menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti aman, tidak berbahaya , atau efek sampingan
tanpa keterangan yang lengkap.
·
Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
·
menyatakan
barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
·
Tidak
mengandung cacat tersembunyi.
·
Tidak
berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual
barang lain.
·
Tidak
menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual
barang yang lain.
Larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
·
mengelabui
konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau
tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
·
Mengelabui
jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
·
Memuat
informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
·
Mengeksploitasi
kejadian atau seseorang tanpa seizing yang berwenang atau persetujuan yang
bersangkutan.
·
Melanggar
etika atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat
atau mencantunkan klausula baku pada
setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
a. menyatakan pengalihan tanggungn
jawab pelaku usaha .
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
c. pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli
konsumen.
d. pemberian klausa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
secara angsuran
e. mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
f. memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku
usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit
terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra
jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal
demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan
klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam pasal 18 undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan
jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat
atau mencantunkan klausula baku pada
setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
a. menyatakan pengalihan tanggungn
jawab pelaku usaha .
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
c. pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli
konsumen.
d. pemberian klausa dari konsumen
kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan
segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen
secara angsuran.
e. mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
f. memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu , pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh undang – undang nomor 8 tahun 1999,
yang tertulis dalam pasal 60
sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative,
dan sanksi pidana pokok, serta
tambahan berupa perampas barang tertentu, pengumuman
keputusan hakim, pembayaran ganti rugi,
perintah penghentiaan kegiatan tertentu yang menyebabkan
timbulnya kerugian konsumen,
kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabuatn
izin usaha.
Referensi ;