Artikel popular
  • Pengertian, macam, sifat dan bentuk dari karangan ilmiah
  • Berfikir secara deduktif dan induktif
  • Permodalan koperasi
  • REVIEW JURNAL HUKUM DAGANG
  • Metode ilmiah

Saturday 22 December 2012


Arti modal koperasi
Modal adalah merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk malaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari :
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi

Sumber-sumber modal koperasi
Sumber modal koperasi berdasarkan UU NO. 12/1967
·         Simpanan pokok ialah  sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·         Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
Sumber modal koperasi berdasrkan UU NO. 25/1992
·         Modal sendiri (equity capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·         Modal pinjaman (debt capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distibusi cadangan koperasi
·         Cadangan menurut UU NO. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disis9hkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat distribusi cadangan
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan- kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Sumber :








Ada beberapa aspek yang menentukan Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota  antara lain :
·         Efek –efek ekonomis Koperasi
·           Efek harga dan Efek biaya
·           Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
·           Penyajian dan analisis neraca pelayanan

Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilalkukan koperasi adalah dengan para anggotannya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual / pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang diperolehnya dari pihak- pihak lain di luar koperasi.

Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi anggota antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam koperasi, partisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
·         Partisipasi dipandang dari sifatnya
·         Partisipasi dipandang dari bentuknya
·         Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
·         Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya

Partisipasi dipandang dari sifatnya
Jika dipandang dari segi sifatnya, partisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis.
Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela (foluntary).

Partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.

Partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku.
Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain.
Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau banyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya.

Partisipasi dipandang dari segi  kepentingannya
Dipandang dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.


Efek harga dan efek biaya

Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.

Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.

Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.

Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.

1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).

2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.

Sumber :

http://zanbakhu.blogspot.com

www.staffsite.gunadarma.ac.id






















Jenis koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  •  Koperasi konsumsi 
  •   Koperasi jasa 
  • Koperasi produksi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
  •  Koperasi primer
  •  Koperasi sekunder
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
  • Koperasi simpan pinjam (ksp)
  •  Koperasi serba usaha (ksu) 
  •  Koperasi konsumsi
  •  Koperasi konsumsi
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·         Koperasi unit desa (KUD)
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1.      Koperasi Pertanian
2.      Koperasi Desa
3.      Koperasi Peternakan.
4.      Koperasi Perikanan.
5.      Koperasi Kerajinan/Industri.
6.      Koperasi Simpan Pinjam.
7.      Koperasi Konsumsi.

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
1.      Koperasi Pemakaian
2.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
3.      Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk koperasi
Bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959 :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

Bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder. :
1.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

2.      Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
a.       Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b.      Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Sumber :
 ahim.staff.gunadarma.ac.id. Jenis dan Bentuk Koperasi.