Arti modal koperasi
Modal adalah merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk malaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari :
·         Modal jangka panjang
·         Modal jangka pendek
·         Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·         Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi

Sumber-sumber modal koperasi
Sumber modal koperasi berdasarkan UU NO. 12/1967
·         Simpanan pokok ialah  sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·         Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·         Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
Sumber modal koperasi berdasrkan UU NO. 25/1992
·         Modal sendiri (equity capital) adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·         Modal pinjaman (debt capital) adalah modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distibusi cadangan koperasi
·         Cadangan menurut UU NO. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disis9hkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat distribusi cadangan
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan- kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Sumber :