Arti
modal koperasi
Modal adalah merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk malaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari :
·
Modal jangka panjang
·
Modal jangka pendek
·
Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
·
Koperasi
dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan.
ketentuan administrasi
ketentuan administrasi
Sumber-sumber
modal koperasi
Sumber modal koperasi berdasarkan UU NO. 12/1967
·
Simpanan pokok ialah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan wajib adalah simpanan tertentu yang
diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan sukarela adalah simpanan anggota atas dasar
sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
·
Modal sendiri adalah modal yang bersumber dari simpanan pokok
anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
Sumber modal koperasi berdasrkan UU NO. 25/1992
·
Modal sendiri (equity capital) adalah
modal yang bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
·
Modal pinjaman (debt capital) adalah
modal yang bersumber
dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distibusi
cadangan koperasi
·
Cadangan menurut UU NO. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
·
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada
UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disis9hkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat distribusi cadangan
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan-
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Sumber :