Jenis koperasi
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  •  Koperasi konsumsi 
  •   Koperasi jasa 
  • Koperasi produksi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
  •  Koperasi primer
  •  Koperasi sekunder
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya :
  • Koperasi simpan pinjam (ksp)
  •  Koperasi serba usaha (ksu) 
  •  Koperasi konsumsi
  •  Koperasi konsumsi
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·         Koperasi unit desa (KUD)
·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1.      Koperasi Pertanian
2.      Koperasi Desa
3.      Koperasi Peternakan.
4.      Koperasi Perikanan.
5.      Koperasi Kerajinan/Industri.
6.      Koperasi Simpan Pinjam.
7.      Koperasi Konsumsi.

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
1.      Koperasi Pemakaian
2.      Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
3.      Koperasi Simpan Pinjam


Ketentuan Penjenisan Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk koperasi
Bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959 :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk

Bentuk koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder. :
1.      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

2.      Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
a.       Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b.      Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi

Sumber :
 ahim.staff.gunadarma.ac.id. Jenis dan Bentuk Koperasi.