Jenis
koperasi
Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU
Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan
kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan
anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan,
membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi
disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasar
kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Jenis
koperasi berdasarkan fungsinya :
- Koperasi konsumsi
- Koperasi jasa
- Koperasi produksi
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
- Koperasi primer
- Koperasi sekunder
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
:
- Koperasi simpan pinjam (ksp)
- Koperasi serba usaha (ksu)
- Koperasi konsumsi
- Koperasi konsumsi
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·
Koperasi unit desa (KUD)
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik.
Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Pertanian
2. Koperasi Desa
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Jenis
koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
1. Koperasi Pemakaian
2. Koperasi pengahasil atau Koperasi
produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai
Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17),
adalah sebagai berikut :
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk
koperasi
Bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959 :
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk
koperasi sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi
sekunder. :
1.
Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah.
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa.
b.
Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi.
d.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
2.
Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
a.
Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b.
Koperasi
Sekunder, merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi
Sumber :
ahim.staff.gunadarma.ac.id. Jenis dan Bentuk
Koperasi.