Pengertian
hukum perjanjian
Suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Hubungan
antara hukum perjanjian dan hukum perikatan adalah Perjanjian menerbitkan
perikatan, perjanjian juga merupakan sumber perikatan.
Asas Dalam Perjanjian
1. Asas terbuka
- Hukum Perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
- Sistem terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualitas
- Pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam pasal 1320 KUH Perdata.
- teori pernyataan
a. perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b. perjanjian
lahir sejak para pihak mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian dianggap telah tercapai,
apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak diterima oleh pihak lain.
- Teori Penawaran bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban secara tertulis dari pihak lawannya.
- Asas kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata, yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya sendiri
Suatu perjanjian hanya meletakkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban antara para pihak yang membuatnya dan tidak
mengikat orang lain (pihak ketiga).
Syarat-syarat sahnya suatu perjanjian
Ada
4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer)
1. Syarat
Subyektif
·
Sepakat untuk mengikatkan dirinya.
·
Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
2. Syarat
Obyektif :
·
Mengenai suatu hal tertentu.
·
Suatu sebab yang halal.
Orang
yang tidak cakap ( menurut pasal 1330 KUH perdata) :
·
Orang –orang yang belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
·
Mereka yang telah dinyatakan pailit;
·
Orang yang hilang ingatan.
Unsur dan bagian perjanjian
1.
Unsur
Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
·
Hak kreditur
untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan;
·
Hak kreditur
untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
·
Hak kreditur
untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri dari :
·
Kewajiban
debitur untuk membayar utang;
·
Kewajiban
debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
·
Kewajiban debitur untuk membiarkan
barang-barangnya dikenakan sitaan eksekusi (haftung)
2.
Bagian dari
Perjanjian
·
Essensialia
Bagian –bagian dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak
mungkin ada. Harga dan barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
·
Naturalia
Bagian-bagian yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang
bersifat mengatur. Misalnya penanggungan.
·
Accidentalia
Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU
tidak mengaturnya. Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
Hapusnya sebuah perjanjian (menurut pasal pasal 1381
KUH perdata )
- Karena pembayaran.
- Karena penawaran pembayaran
- Karena pembaharuan utang/novatie;
- Karena perjumpaan utang/kompensasi
- Karena percampuran utang;
- Karena musnahnya obyek
- Karena pembebasan utang
- Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
- Karena berlakunya syarat batal
- Karena daluarsa yang membebaskan.