ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
OrganisasiKoperasiMenurutHanel
BentukorganisasikoperasimenurutHanelmerupakanbentukkoperasi
/ organisasi yang
tanpamemperhatikanbentukhukumdandapatdidefiniskandenganpengertianhukum.
Di GolongkanMenjadi 2:
1.     
Esensialist
EsensialistPengertiankoperasididefinisikandenganpengertianhukum.
2.     
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuaidenganpendekatanilmiah
modern dalamekonomikoperasi, koperasiadalahlembaga-lembagaatauorganisasi
–organisasi yang tanpamemperhatikanbentuk hokum.Menurutpengertiannominaliskoperasididekatkandenganupayakelompok
–kelompokindividu yang bermaksudmewujudkantujuan –tujuanumum yang
kongkritmelaluikegiatanekonomiyangdilaksanakansecarabersama-samabagipemanfaatanbersama,
sehinggakoperasimerupakanorganisasiekonomi yang otonom yang
dimilikiolehparaanggotadanditugaskanuntukmenjangparaanggotanyasebagairekanan/pelanggandariperusahaankoperasi.
Suatusistemsosialekonomiatausosialtehnik
yang terbukadanberorientasipadatujuan.
Sub sistemkoperasi :
o  
individu (pemilikdankonsumenakhir)
o  
PengusahaPerorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
o  
Badan Usaha yang
melayanianggotadanmasyarakat
OrganisasiKoperasiMenurutRopke
Koperasimerupakanbentukorganisasibisnis
yang paraanggotanyaadalahjugapelanggarutamadariperusahaantersebut.
IdentifikasiCiriKhusus :
- Kumpulan sejumlahindividudengantujuan yang sama (kelompokkoperasi)
- Kelompokusahauntukperbaikankondisisosialekonomi (swadayakelompokkoperasi)
- Pemanfaatankoperasisecarabersamaolehanggota (perusahaankoperasi)
- Koperasibertugasuntukmenunjangkebutuhanparaanggotanya (penyediaanbarangdanjasa)
Sub system :
o  
AnggotaKoperasi
o  
Badan Usaha Koperasi
o  
OrganisasiKoperasi
Di
Indonesia 
Bentukorganisasi di Indonesiamerupakansuatususunantanggungjawabparaanggotanya
yang melaluihubungandankerjasamadalamorganisasiperusahaantersebut.
o  
Bentuk : RapatAnggota, Pengurus,
PengeloladanPengawas
o  
RapatAnggota,
o  
Wadahanggotauntukmengambilkeputusan
o  
PemegangKekuasaanTertinggi,
dengantugas :
·        
PenetapanAnggaranDasar
·        
KebijaksanaanUmum (manajemen,
organisasi&usahakoperasi)
·        
Pemilihan, pengangkatan&pemberhentianpengurus
·        
RencanaKerja, Rencana Budget
danPendapatansertapengesahanLaporanKeuangan
·        
Pengesahanpertanggungjawaban
·        
Pembagian SHU
·        
Penggabungan, pendiriandanpeleburan
Hirarkidantanggungjawab
Pengurus
Penguruskoperasiadalahsuatuperangkatorganisasikoperasi
yang
merupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi.kedudukanpengurussebagaipemegangkuasarapatanggotamemilikitugasdanwewenang
yang ditetapkanolehundang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasian,anggarandasardananggaranrumahtanggasertaperaturanlainnya
yang berlakudandiputuskanolehrapatanggota.dalampasal 29 ayat 2
undang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasiandisebutkanbahwapengurusmerupakanpemegangkuasarapatanggota,sedangdalampasal
30 di antaranyajugadisebutkanbahwa :
·        
pengurusbertugasmengelolakoperasidanusahanya
·        
pengurusberwenangmewakilikoperasi di
dalamdan di luarpengadilan.
Tugasdankewajibanpenguruskoperasiadalahmemimpinorganisasidanusahakoperasisertamewakilinya
di mukadan di luarpengadilansesuaidengankeputusan-keputusanrapatanggota.
Tugas yang
diembanpenguruskoperasidiantaranya :
- Mengelolakoperasidanusahanya
- MengajukanrancanganRencanakerja, danbelanjakoperasi
- MenyelenggaranRapatAnggota
- Mengajukanlaporankeuangan&pertanggungjawabandaftaranggotadanpengurus
- Wewenang
- Mewakilikoperasi di dalam&luarpengadilan
- Meningkatkanperankoperasi
Pengelola
·        
Pengelolakoperasibertugasmelakukanpengelolaanusahasesuaidengankuasadanwewenang
yang diberikanolehpengurus.
·        
Karyawan / Pegawai yang
diberikankuasa&wewenangolehpengurus
·        
Di
tugaskanuntukmengembangkanusahadenganefisien&profesional
·        
Hubungannyadenganpengurusbersifatkontrakkerja
·        
Diangkat&diberhentikanolehpengurus
Tugasdantanggungjawanpengelola :
·        
Membantumemberikanusulankepadapengurusdalammenyusunperencanaan.
·        
Merumuskanpolapelaksanaankebijaksanaanpengurussecaraefektifdanefisien.
·        
Membantupegurusdalammenyusunuraiantugasbawahannya.
·        
Menentukanstandartkualifikasidalampemilihandanpromosipegawai.
Pengawas
Pengawaskoperasipengawaspadaorganisasikoperasiadalahsalahsatuperangkatorganisasikoperasi,dankarenanyamerupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi.
Pengawasmengembangkanamanatuntukmelaksanakanpengawasanterhadappelaksanaankebijaksanaandanpengelolaankoperasi,
sebagaimanatelahditerapkandalamanggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
kepuutusanpengurusdanperaturanlainnya yang diterapkandanberlakudalamkoperasi.
Fungsiutamapengawasadalahmengamankankeputusanrapatanggota,
ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
keputusanpengurusrapatanggota, ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
keputusanpengurusdanperaturanlainnya yang berlakudalamkoperasi yang
bersangkutan.Di sampingitu,
jugamelindungikepentingananggotadankoperasidarikesewenangandanpenyimpangan yang
dilakukanolehpengurusdanataupengelola.
Kedudukanpengawassebagailembagakontroldengantugas,
wewenangdantanggungjawabkhususmenunjukkanidentitasidentitastersendirikarenaitu,
istilahdanpengertianpengawasdalamorganisasikoperasiadalahbakudannormatif, yang
dapatdisejajarkandengandewankomisarispadaperseroanterbatas.
Disampingitumempunyaitugas, wewenangdantanggungjawab,
pengawasjugamempunyaikewajibanhukumdankarenanyadapatterkenasanksihukumsebagaimanadaptdiaturdalamperaturanperundang
– undangan.
Tugaspengawasadalahmelakukanpemeriksaanterhadaptatakehidupankoperasi,
termasukorganisasi, usaha-usahadanpelaksanaankebijaksanaanpengurus,
sertamembuatlaporantertulistentangpemeriksaan.
Pengawasbertindaksebagai orang-orang
kepercayaananggotadalammenjagahartakekayaananggotadalamkoperasi.
Syarat-syaratmenjadipengawasyaitu:
- mempunyaikemampuanberusaha
o  
mempunyaisifatsebagaipemimpin, yang
diseganianggotakoperasidanmasyarakatsekelilingnya. Dihargaipendapatnya
Pengawasbertugas :
o  
Melakukanpengawasanterhadappelaksanaankebijakandanpengelolaankoperasi.
o  
Membuatlaporantertulistentanghasilpengawasan.
Pengawasberwenang :
o  
Meneliticatatan yang
adapadakoperasi.
o  
Mendapatkansegalaketerangan yang
diperlukan.
o  
Pengawasharusmerahasiakanhasilpengawasannyaterhadappihakketiga.
Poladanmanajemen
Dilihatdariperangkatdanmekanismekerja,
manajemenkoperasitampaknyamemilikikekhususandanaturantersendiri,
dibandingkandenganbadan/lembaga/organisasilainnya,
misalnyamanajemenpadaperseroanterbatas.Kekhususantersebutmempunyaidampakdalammewujudkanefisiensidanefektivitaspencapaiantujuankoperasi.
Adanyaperansertadarianggotasebagaipemilikdanpenggunajasakoperasimemberikesancampurtangananggotadalammanajemen,
sehinngamanajemenkoperasikelihatanrumit.
Padadasarnyamanajemenmeliputikegiatanpengelolaanusahakoperasi.Dalampraktikkoperasi,
pengelolaanorganisasidilakukanolehpengurus,
sedangkanpengelolaanusahadilakukanolehpengelolausaha yang
diangkatolehpengurus.Pasal 32 undang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasianmenyebutkanbahwa :
penguruskoperasidapatmengangkatpengelola
yang diberiwewenangdankuasauntukmengelolausaha
Dalamhalpenguruskoperasibermaksuduntukmengangkatpengelola,makarencanapengangkatantersebutdiajukankepadarapatanggotauntukmendapatpersetujuan
Pengelolabertanggungjawabkepadapengurus
Pengelolaanusahaolehpengelolatidakmengurangitanggungjawabpengurussebagaimanaditentukandalamperaturanperundang-undangan
yang berlaku.
Ketentuanpasal 32
tersebutmengandungartibahwapengurusdapatmengangkatatautidakmengangkatpengelola,
bergantungpadakemampuanpengurusdanusaha yang dijalankan.Dengandemikian, unsur
yang adadalammanajemenkoperasiadalahrapatanggota, pengurus,
pengelolausahadanpengawas. Hal
ituberlainandengan,misalnyapadaperseroanterbatas,
dimanamanajemendilakukanolehdireksidandewankomisaris.pengurusdanpengelolaseolah-olahdualembaga
yang berdirisendiri, padahaltidakdemikian,karenapengeloladiangkatolehpengurus,
sehinggakedudukannyahanyasebagaipegawai yang
diberikuasadanwewenangolehpengurusuntukmengelolausahakoperasi. 
Referensi
:

 
