ORGANISASI DAN MANAJEMEN

OrganisasiKoperasiMenurutHanel
BentukorganisasikoperasimenurutHanelmerupakanbentukkoperasi / organisasi yang tanpamemperhatikanbentukhukumdandapatdidefiniskandenganpengertianhukum.
Di GolongkanMenjadi 2:

1.      Esensialist
EsensialistPengertiankoperasididefinisikandenganpengertianhukum.

2.      Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuaidenganpendekatanilmiah modern dalamekonomikoperasi, koperasiadalahlembaga-lembagaatauorganisasi –organisasi yang tanpamemperhatikanbentuk hokum.Menurutpengertiannominaliskoperasididekatkandenganupayakelompok –kelompokindividu yang bermaksudmewujudkantujuan –tujuanumum yang kongkritmelaluikegiatanekonomiyangdilaksanakansecarabersama-samabagipemanfaatanbersama, sehinggakoperasimerupakanorganisasiekonomi yang otonom yang dimilikiolehparaanggotadanditugaskanuntukmenjangparaanggotanyasebagairekanan/pelanggandariperusahaankoperasi.
Suatusistemsosialekonomiatausosialtehnik yang terbukadanberorientasipadatujuan.

Sub sistemkoperasi :
o   individu (pemilikdankonsumenakhir)
o   PengusahaPerorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
o   Badan Usaha yang melayanianggotadanmasyarakat

OrganisasiKoperasiMenurutRopke

Koperasimerupakanbentukorganisasibisnis yang paraanggotanyaadalahjugapelanggarutamadariperusahaantersebut.

IdentifikasiCiriKhusus :
  • Kumpulan sejumlahindividudengantujuan yang sama (kelompokkoperasi)
  • Kelompokusahauntukperbaikankondisisosialekonomi (swadayakelompokkoperasi)
  • Pemanfaatankoperasisecarabersamaolehanggota (perusahaankoperasi)
  • Koperasibertugasuntukmenunjangkebutuhanparaanggotanya (penyediaanbarangdanjasa)
Sub system :
o   AnggotaKoperasi
o   Badan Usaha Koperasi
o   OrganisasiKoperasi
Di Indonesia

Bentukorganisasi di Indonesiamerupakansuatususunantanggungjawabparaanggotanya yang melaluihubungandankerjasamadalamorganisasiperusahaantersebut.

o   Bentuk : RapatAnggota, Pengurus, PengeloladanPengawas
o   RapatAnggota,
o   Wadahanggotauntukmengambilkeputusan
o   PemegangKekuasaanTertinggi, dengantugas :
·         PenetapanAnggaranDasar
·         KebijaksanaanUmum (manajemen, organisasi&usahakoperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan&pemberhentianpengurus
·         RencanaKerja, Rencana Budget danPendapatansertapengesahanLaporanKeuangan
·         Pengesahanpertanggungjawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendiriandanpeleburan

Hirarkidantanggungjawab

Pengurus
Penguruskoperasiadalahsuatuperangkatorganisasikoperasi yang merupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi.kedudukanpengurussebagaipemegangkuasarapatanggotamemilikitugasdanwewenang yang ditetapkanolehundang-undangnomor 25 tahun 1992 tentangperkoperasian,anggarandasardananggaranrumahtanggasertaperaturanlainnya yang berlakudandiputuskanolehrapatanggota.dalampasal 29 ayat 2 undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentangperkoperasiandisebutkanbahwapengurusmerupakanpemegangkuasarapatanggota,sedangdalampasal 30 di antaranyajugadisebutkanbahwa :
·         pengurusbertugasmengelolakoperasidanusahanya
·         pengurusberwenangmewakilikoperasi di dalamdan di luarpengadilan.

Tugasdankewajibanpenguruskoperasiadalahmemimpinorganisasidanusahakoperasisertamewakilinya di mukadan di luarpengadilansesuaidengankeputusan-keputusanrapatanggota.
Tugas yang diembanpenguruskoperasidiantaranya :
  • Mengelolakoperasidanusahanya
  • MengajukanrancanganRencanakerja, danbelanjakoperasi
  • MenyelenggaranRapatAnggota
  • Mengajukanlaporankeuangan&pertanggungjawabandaftaranggotadanpengurus
  • Wewenang
  • Mewakilikoperasi di dalam&luarpengadilan
  • Meningkatkanperankoperasi


Pengelola

·         Pengelolakoperasibertugasmelakukanpengelolaanusahasesuaidengankuasadanwewenang yang diberikanolehpengurus.
·         Karyawan / Pegawai yang diberikankuasa&wewenangolehpengurus
·         Di tugaskanuntukmengembangkanusahadenganefisien&profesional
·         Hubungannyadenganpengurusbersifatkontrakkerja
·         Diangkat&diberhentikanolehpengurus

Tugasdantanggungjawanpengelola :
·         Membantumemberikanusulankepadapengurusdalammenyusunperencanaan.
·         Merumuskanpolapelaksanaankebijaksanaanpengurussecaraefektifdanefisien.
·         Membantupegurusdalammenyusunuraiantugasbawahannya.
·         Menentukanstandartkualifikasidalampemilihandanpromosipegawai.

Pengawas

Pengawaskoperasipengawaspadaorganisasikoperasiadalahsalahsatuperangkatorganisasikoperasi,dankarenanyamerupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi. Pengawasmengembangkanamanatuntukmelaksanakanpengawasanterhadappelaksanaankebijaksanaandanpengelolaankoperasi, sebagaimanatelahditerapkandalamanggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi, kepuutusanpengurusdanperaturanlainnya yang diterapkandanberlakudalamkoperasi.
Fungsiutamapengawasadalahmengamankankeputusanrapatanggota, ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi, keputusanpengurusrapatanggota, ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi, keputusanpengurusdanperaturanlainnya yang berlakudalamkoperasi yang bersangkutan.Di sampingitu, jugamelindungikepentingananggotadankoperasidarikesewenangandanpenyimpangan yang dilakukanolehpengurusdanataupengelola.

Kedudukanpengawassebagailembagakontroldengantugas, wewenangdantanggungjawabkhususmenunjukkanidentitasidentitastersendirikarenaitu, istilahdanpengertianpengawasdalamorganisasikoperasiadalahbakudannormatif, yang dapatdisejajarkandengandewankomisarispadaperseroanterbatas. Disampingitumempunyaitugas, wewenangdantanggungjawab, pengawasjugamempunyaikewajibanhukumdankarenanyadapatterkenasanksihukumsebagaimanadaptdiaturdalamperaturanperundang – undangan.
Tugaspengawasadalahmelakukanpemeriksaanterhadaptatakehidupankoperasi, termasukorganisasi, usaha-usahadanpelaksanaankebijaksanaanpengurus, sertamembuatlaporantertulistentangpemeriksaan.
Pengawasbertindaksebagai orang-orang kepercayaananggotadalammenjagahartakekayaananggotadalamkoperasi.

Syarat-syaratmenjadipengawasyaitu:
  • mempunyaikemampuanberusaha
o   mempunyaisifatsebagaipemimpin, yang diseganianggotakoperasidanmasyarakatsekelilingnya. Dihargaipendapatnya

Pengawasbertugas :
o   Melakukanpengawasanterhadappelaksanaankebijakandanpengelolaankoperasi.
o   Membuatlaporantertulistentanghasilpengawasan.

Pengawasberwenang :
o   Meneliticatatan yang adapadakoperasi.
o   Mendapatkansegalaketerangan yang diperlukan.
o   Pengawasharusmerahasiakanhasilpengawasannyaterhadappihakketiga.

Poladanmanajemen
Dilihatdariperangkatdanmekanismekerja, manajemenkoperasitampaknyamemilikikekhususandanaturantersendiri, dibandingkandenganbadan/lembaga/organisasilainnya, misalnyamanajemenpadaperseroanterbatas.Kekhususantersebutmempunyaidampakdalammewujudkanefisiensidanefektivitaspencapaiantujuankoperasi.

Adanyaperansertadarianggotasebagaipemilikdanpenggunajasakoperasimemberikesancampurtangananggotadalammanajemen, sehinngamanajemenkoperasikelihatanrumit.
Padadasarnyamanajemenmeliputikegiatanpengelolaanusahakoperasi.Dalampraktikkoperasi, pengelolaanorganisasidilakukanolehpengurus, sedangkanpengelolaanusahadilakukanolehpengelolausaha yang diangkatolehpengurus.Pasal 32 undang-undangnomor 25 tahun 1992 tentangperkoperasianmenyebutkanbahwa :
penguruskoperasidapatmengangkatpengelola yang diberiwewenangdankuasauntukmengelolausaha
Dalamhalpenguruskoperasibermaksuduntukmengangkatpengelola,makarencanapengangkatantersebutdiajukankepadarapatanggotauntukmendapatpersetujuan
Pengelolabertanggungjawabkepadapengurus
Pengelolaanusahaolehpengelolatidakmengurangitanggungjawabpengurussebagaimanaditentukandalamperaturanperundang-undangan yang berlaku.

Ketentuanpasal 32 tersebutmengandungartibahwapengurusdapatmengangkatatautidakmengangkatpengelola, bergantungpadakemampuanpengurusdanusaha yang dijalankan.Dengandemikian, unsur yang adadalammanajemenkoperasiadalahrapatanggota, pengurus, pengelolausahadanpengawas. Hal ituberlainandengan,misalnyapadaperseroanterbatas, dimanamanajemendilakukanolehdireksidandewankomisaris.pengurusdanpengelolaseolah-olahdualembaga yang berdirisendiri, padahaltidakdemikian,karenapengeloladiangkatolehpengurus, sehinggakedudukannyahanyasebagaipegawai yang diberikuasadanwewenangolehpengurusuntukmengelolausahakoperasi. 

Referensi :