KONSEP,ALIRAN
DAN SEJARAH KOPERASI
Konsep koperasi
·
Konsep Koperasi Liberal(Koperasi
Barat)
Di sini dinyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari
perorangan atau kelompok.Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok
kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif,
maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi
bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan
unsur positif sebagai berikut:
o
Keinginan individual dapat dipuaskan
dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
o
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung risiko bersama.
o
Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah :
o
Promosi
kegiatan ekonomi anggota.
o
Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai
wirauasahawan dan keja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak
koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut :
o
Pengembangan kondisi social ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
o
Mengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
o
Memberikan distribusi pendapatan
yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan
pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan
kecil.
·
Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan
bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari
perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari
suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut
menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Adanya
campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di
Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan
koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Secara
umum aliran koperasi yang dianut oleh pelbagai negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungnnya
dengan pemerintah.Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·
Aliran Yardstick
Aliran
ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut system perekonomian liberal.Menurut aliran ini, koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.Walaupun demikian, aliran
ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting
dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.Pengaruh
aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri
berkembnag dengan pesat dibawah system kapitalisme.
·
Aliran
Sosialis
Menurut
aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan
Rusia.
·
Aliran persemakmuran
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat Kemitraan/partnership,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi
lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun 1884. koperasi
timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris.Pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah
mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat koperasi pembelian dengan
nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di Manchester yang
merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance (ICA-persekutuan Koperasi
Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi Internasional yang pertama pada
tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi
suatu gerakan internasional.
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
Masa
Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan
koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada
tahun 1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong
para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank.Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan
dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.Mereka mendirikan koperasi kredit
sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas
bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya
Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga (
koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi
dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha
koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (
PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan
Belanda tidak dapat berjalan lancer.Pemerintah Belanda selalu berusaha
menghalanginya, baik secara langsug maupun tidak langsung.Selain itu, kesadaran
masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya.Untuk
membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan
koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat
tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1.
Mendirikan koperasi harus mendapat
izin dari gubernur jenderal
2.
Akta dibuat dengan perantaraan
notaris dan dalam bahasa Belanda
3. Ongkos materai sebesar 50 golden
4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.
Harus diumumkan di Javasche Courant
yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan
munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh
karena itu, pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ”
yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai
perlunya koperasi.Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan.Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan
No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915.isi peraturan No. 91 antara lain :
1.
Akta tidak perlu dengan perantaraan
notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
2.
Ongkos materai 3 golden
3.
Hak tanah dapat menurut hukum adat
4.
Berlaku untuk orang Indonesia asli,
yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini,
gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli.Pada tahun 1932, Partai Nasional
Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta.Pada tahun 1933, pemerintah
Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang
dikeluarkan pada tahun 1915.Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan
koperasi Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat.Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk.Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi
Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai
Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk mendistribusikan
barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari Jepang untuk
mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya
berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia mengallami penderitaan
yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia
dapat dikatakan mati.
Masa
Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka,
pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi.Sesuai
dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada
asas kekeluargaan.Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam
perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat.Di
masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan.Hal ini sangat sesuai dengan
cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi
berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah
Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran.Pada tahun 1946, berdasarkan hasil
pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak
2.500 buah koperasi.Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan
yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang
pemberontakan G30S / PKI.Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan
partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat
untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan
setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.Pemerintah
bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen.Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat.Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat.Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 12 juli 1947
berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan
beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
mendirikan sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
menetapkan gotong royong sebagai
asas koperasi
3.
menetapkan pada tanggal 12 Juli
sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak
misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres
Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.
Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (
Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.
Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia
4.
Segera akan dibuat undang-undang
koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan
koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.
kesadaran masyarakat terhadap
koperasi yang masih sangat rendah
2.
pengalaman masa lampau mengakibtakan
masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.
pengetahuan masyarakat mengenai
koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program
perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.
menggiatkan pembangunan organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi
2.
memperluas pendidikan dan penerangan
koperasi
3.
memberikan kredit kepada kaum produsen,
baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat
terutama koperasi sangat perlu di perbaiki.Para pengusaha dan petani ekononmi
lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian
pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi
tersebut.Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Referensi :