0
comments
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
OrganisasiKoperasiMenurutHanel
BentukorganisasikoperasimenurutHanelmerupakanbentukkoperasi
/ organisasi yang
tanpamemperhatikanbentukhukumdandapatdidefiniskandenganpengertianhukum.
Di GolongkanMenjadi 2:
1.
Esensialist
EsensialistPengertiankoperasididefinisikandenganpengertianhukum.
2.
Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuaidenganpendekatanilmiah
modern dalamekonomikoperasi, koperasiadalahlembaga-lembagaatauorganisasi
–organisasi yang tanpamemperhatikanbentuk hokum.Menurutpengertiannominaliskoperasididekatkandenganupayakelompok
–kelompokindividu yang bermaksudmewujudkantujuan –tujuanumum yang
kongkritmelaluikegiatanekonomiyangdilaksanakansecarabersama-samabagipemanfaatanbersama,
sehinggakoperasimerupakanorganisasiekonomi yang otonom yang
dimilikiolehparaanggotadanditugaskanuntukmenjangparaanggotanyasebagairekanan/pelanggandariperusahaankoperasi.
Suatusistemsosialekonomiatausosialtehnik
yang terbukadanberorientasipadatujuan.
Sub sistemkoperasi :
o
individu (pemilikdankonsumenakhir)
o
PengusahaPerorangan/kelompok (
pemasok /supplier)
o
Badan Usaha yang
melayanianggotadanmasyarakat
OrganisasiKoperasiMenurutRopke
Koperasimerupakanbentukorganisasibisnis
yang paraanggotanyaadalahjugapelanggarutamadariperusahaantersebut.
IdentifikasiCiriKhusus :
- Kumpulan sejumlahindividudengantujuan yang sama (kelompokkoperasi)
- Kelompokusahauntukperbaikankondisisosialekonomi (swadayakelompokkoperasi)
- Pemanfaatankoperasisecarabersamaolehanggota (perusahaankoperasi)
- Koperasibertugasuntukmenunjangkebutuhanparaanggotanya (penyediaanbarangdanjasa)
Sub system :
o
AnggotaKoperasi
o
Badan Usaha Koperasi
o
OrganisasiKoperasi
Di
Indonesia
Bentukorganisasi di Indonesiamerupakansuatususunantanggungjawabparaanggotanya
yang melaluihubungandankerjasamadalamorganisasiperusahaantersebut.
o
Bentuk : RapatAnggota, Pengurus,
PengeloladanPengawas
o
RapatAnggota,
o
Wadahanggotauntukmengambilkeputusan
o
PemegangKekuasaanTertinggi,
dengantugas :
·
PenetapanAnggaranDasar
·
KebijaksanaanUmum (manajemen,
organisasi&usahakoperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan&pemberhentianpengurus
·
RencanaKerja, Rencana Budget
danPendapatansertapengesahanLaporanKeuangan
·
Pengesahanpertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendiriandanpeleburan
Hirarkidantanggungjawab
Pengurus
Penguruskoperasiadalahsuatuperangkatorganisasikoperasi
yang
merupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi.kedudukanpengurussebagaipemegangkuasarapatanggotamemilikitugasdanwewenang
yang ditetapkanolehundang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasian,anggarandasardananggaranrumahtanggasertaperaturanlainnya
yang berlakudandiputuskanolehrapatanggota.dalampasal 29 ayat 2
undang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasiandisebutkanbahwapengurusmerupakanpemegangkuasarapatanggota,sedangdalampasal
30 di antaranyajugadisebutkanbahwa :
·
pengurusbertugasmengelolakoperasidanusahanya
·
pengurusberwenangmewakilikoperasi di
dalamdan di luarpengadilan.
Tugasdankewajibanpenguruskoperasiadalahmemimpinorganisasidanusahakoperasisertamewakilinya
di mukadan di luarpengadilansesuaidengankeputusan-keputusanrapatanggota.
Tugas yang
diembanpenguruskoperasidiantaranya :
- Mengelolakoperasidanusahanya
- MengajukanrancanganRencanakerja, danbelanjakoperasi
- MenyelenggaranRapatAnggota
- Mengajukanlaporankeuangan&pertanggungjawabandaftaranggotadanpengurus
- Wewenang
- Mewakilikoperasi di dalam&luarpengadilan
- Meningkatkanperankoperasi
Pengelola
·
Pengelolakoperasibertugasmelakukanpengelolaanusahasesuaidengankuasadanwewenang
yang diberikanolehpengurus.
·
Karyawan / Pegawai yang
diberikankuasa&wewenangolehpengurus
·
Di
tugaskanuntukmengembangkanusahadenganefisien&profesional
·
Hubungannyadenganpengurusbersifatkontrakkerja
·
Diangkat&diberhentikanolehpengurus
Tugasdantanggungjawanpengelola :
·
Membantumemberikanusulankepadapengurusdalammenyusunperencanaan.
·
Merumuskanpolapelaksanaankebijaksanaanpengurussecaraefektifdanefisien.
·
Membantupegurusdalammenyusunuraiantugasbawahannya.
·
Menentukanstandartkualifikasidalampemilihandanpromosipegawai.
Pengawas
Pengawaskoperasipengawaspadaorganisasikoperasiadalahsalahsatuperangkatorganisasikoperasi,dankarenanyamerupakansuatulembaga/badanstrukturalorganisasikoperasi.
Pengawasmengembangkanamanatuntukmelaksanakanpengawasanterhadappelaksanaankebijaksanaandanpengelolaankoperasi,
sebagaimanatelahditerapkandalamanggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
kepuutusanpengurusdanperaturanlainnya yang diterapkandanberlakudalamkoperasi.
Fungsiutamapengawasadalahmengamankankeputusanrapatanggota,
ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
keputusanpengurusrapatanggota, ketentuananggarandasar/anggaranrumahtanggakoperasi,
keputusanpengurusdanperaturanlainnya yang berlakudalamkoperasi yang
bersangkutan.Di sampingitu,
jugamelindungikepentingananggotadankoperasidarikesewenangandanpenyimpangan yang
dilakukanolehpengurusdanataupengelola.
Kedudukanpengawassebagailembagakontroldengantugas,
wewenangdantanggungjawabkhususmenunjukkanidentitasidentitastersendirikarenaitu,
istilahdanpengertianpengawasdalamorganisasikoperasiadalahbakudannormatif, yang
dapatdisejajarkandengandewankomisarispadaperseroanterbatas.
Disampingitumempunyaitugas, wewenangdantanggungjawab,
pengawasjugamempunyaikewajibanhukumdankarenanyadapatterkenasanksihukumsebagaimanadaptdiaturdalamperaturanperundang
– undangan.
Tugaspengawasadalahmelakukanpemeriksaanterhadaptatakehidupankoperasi,
termasukorganisasi, usaha-usahadanpelaksanaankebijaksanaanpengurus,
sertamembuatlaporantertulistentangpemeriksaan.
Pengawasbertindaksebagai orang-orang
kepercayaananggotadalammenjagahartakekayaananggotadalamkoperasi.
Syarat-syaratmenjadipengawasyaitu:
- mempunyaikemampuanberusaha
o
mempunyaisifatsebagaipemimpin, yang
diseganianggotakoperasidanmasyarakatsekelilingnya. Dihargaipendapatnya
Pengawasbertugas :
o
Melakukanpengawasanterhadappelaksanaankebijakandanpengelolaankoperasi.
o
Membuatlaporantertulistentanghasilpengawasan.
Pengawasberwenang :
o
Meneliticatatan yang
adapadakoperasi.
o
Mendapatkansegalaketerangan yang
diperlukan.
o
Pengawasharusmerahasiakanhasilpengawasannyaterhadappihakketiga.
Poladanmanajemen
Dilihatdariperangkatdanmekanismekerja,
manajemenkoperasitampaknyamemilikikekhususandanaturantersendiri,
dibandingkandenganbadan/lembaga/organisasilainnya,
misalnyamanajemenpadaperseroanterbatas.Kekhususantersebutmempunyaidampakdalammewujudkanefisiensidanefektivitaspencapaiantujuankoperasi.
Adanyaperansertadarianggotasebagaipemilikdanpenggunajasakoperasimemberikesancampurtangananggotadalammanajemen,
sehinngamanajemenkoperasikelihatanrumit.
Padadasarnyamanajemenmeliputikegiatanpengelolaanusahakoperasi.Dalampraktikkoperasi,
pengelolaanorganisasidilakukanolehpengurus,
sedangkanpengelolaanusahadilakukanolehpengelolausaha yang
diangkatolehpengurus.Pasal 32 undang-undangnomor 25 tahun 1992
tentangperkoperasianmenyebutkanbahwa :
penguruskoperasidapatmengangkatpengelola
yang diberiwewenangdankuasauntukmengelolausaha
Dalamhalpenguruskoperasibermaksuduntukmengangkatpengelola,makarencanapengangkatantersebutdiajukankepadarapatanggotauntukmendapatpersetujuan
Pengelolabertanggungjawabkepadapengurus
Pengelolaanusahaolehpengelolatidakmengurangitanggungjawabpengurussebagaimanaditentukandalamperaturanperundang-undangan
yang berlaku.
Ketentuanpasal 32
tersebutmengandungartibahwapengurusdapatmengangkatatautidakmengangkatpengelola,
bergantungpadakemampuanpengurusdanusaha yang dijalankan.Dengandemikian, unsur
yang adadalammanajemenkoperasiadalahrapatanggota, pengurus,
pengelolausahadanpengawas. Hal
ituberlainandengan,misalnyapadaperseroanterbatas,
dimanamanajemendilakukanolehdireksidandewankomisaris.pengurusdanpengelolaseolah-olahdualembaga
yang berdirisendiri, padahaltidakdemikian,karenapengeloladiangkatolehpengurus,
sehinggakedudukannyahanyasebagaipegawai yang
diberikuasadanwewenangolehpengurusuntukmengelolausahakoperasi.
Referensi
: