Menurut UU
no.25 tahun 1992 ialah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.
Peranan koperasi dalam perekonomian
Indonesia adalah :
- Alat pendemokrasi ekonomi
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
- Sebagai soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi nasional)
- Membantu pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
Tujuan koperasi menurut UU RI No. 25
tahun 1992 pasal 3 :
- Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
- Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
- Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Landasan koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992) :
- Landasan idiil, yaitu Pancasila.
- Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
- Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
- Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
Asas Koperasi adalah kekeluargaan, Kebaikan koperasi adalah
sebagai berikut :
- Dalam koperasi tidak ada majikan dan buruh yang memiliki kepentingan yang berlawanan
- Diantara anggota dan pengurus bekerja dan bertanggung jawab bersama-sama
- Kekuatannya mengakar dan menyebar sehingga dapat menjadi organisasi yang kuat
- . Mengutamakan pemenuhan keperluan hidup bersama disamping mencari keuntungan
Adapaun kelemahan koperasi, yaitu sebagai berikut :
- Bimbingan pemerintah membuat koperasi kehilangan jati diri
- Kualitas sumber daya manusia masih rendah
- Permodalan yang terbatas
- Kurang profesionalnya para pengurus koperasi
- Kurang kompaknya kerjasama antara pengurus, pengawas dan anggota koperasi
Fungsi Koperasi
- Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota maupun masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka
- Ikut berperan secara aktif mempertinggi kualitas hidup anggota dan masyarakat
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Ikut serta memperkokoh perokonomian rakyat sebagai dasar kekuataan dan ketahanan perokonomian nasional dengan koperasi sebagai sosok gurunya
Prinsip koperasi
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Peranan koperasi dalam berbagai bentuk pasar berdasarkan
sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.
Pasar dengan persaingan sempurna
(perfect competitive market)
2.
Pasar dengan persaingan tak sempurna
(imperfect comprtitive market), yaitu : monopoli, persaingan monopolistic
(monopolistic competition) dan oligopoly.
Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan
sempurna :
1.
Adanya penjual dan pembeli yang
sangat banyak
2.
Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
3.
Perusahaan bebas untuk masuk dan
keluar pasar
4.
Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
1. Banyak pejual atau pengusaha dari
suatu produk yang beragam
2. Produk yang dihasilkan tidak homogen
3. Ada produk substitusinya
4. Keluar atau masuk ke industri
relatif mudah
5. Harga produk tidak sama disemua
pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
6. gambar
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.