0
comments
Pengertian hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hokum
Pengertian menurut beberapa ahli antara lain :
a. E. M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
b.
Immanuel Kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan
ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri kehendak bebas
dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
c. S. M. Amin, S,H
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta bertujuan untuk mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
d. M. H. Tirto
Atmidjaya, S.H
Hukum adalah semua aturan (Norma) yang harus
diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan
ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu membahayakan
diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya,
didenda dan sebagainya.
Unsur-unsur hukum
a.
Peraturan atau
norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
b.
Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c.
Peraturan itu
bersifat memaksa
d.
Sanksi terhadap pelanggar peraturan tersebut
tegas, berupa hukum
Ciri-Ciri Hukum :
a.
Adanya perintah
atau larangan]
b.
Perintah atau
larangan itu harus ditaati oleh semua orang
c.
Pelanggarnya dikenakan sanksi.
Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan,
seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
sumber :